PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TESTIMONI PALSU DALAM TRANSAKSI DI E-COMMERCE
Keywords:
E-commerce, Marketplace, Testimonial Palsu, Transaksi, Perlindungan KonsumenAbstract
Perlindungan konsumen terhadap testimoni palsu dalam transaksi e-commerce menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan perdagangan online. Testimoni palsu, baik yang dibuat oleh penjual atau pihak ketiga, dapat menyesatkan konsumen dan berdampak negatif terhadap keputusan pembelian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak testimoni palsu terhadap perlindungan konsumen di platform e-commerce, serta meninjau peraturan dan mekanisme yang ada untuk mencegah praktik tersebut. Studi ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi konsumen dalam menghadapi testimoni palsu dan memperkenalkan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh pemerintah, penyedia platform e-commerce, dan konsumen itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran konsumen untuk mengenali dan melaporkan testimoni palsu, guna menciptakan lingkungan perdagangan digital yang lebih aman dan transparan.
References
F Ampangallo, “E-commerce”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, (2017)
Jonathan Agustinus Siahaan, “Testimonial” Universitas HKBP Nommensen P. Siantar (2023)
Kehista, Adisya Poeja, et al. "Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review)." Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 4.5 (2023): 629
Fathur, Muhammad. "Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen." National Conference on Law Studies (NCOLS). Vol. 2. No. 1. 2020. Hal 46
Joni Salminen, Chandrashekhar Kandpal, Ahmed Mohamed Kamel, Soon-gyo Jung, Bernard J. Jansen, Creating and detecting fake reviews of online products, Journal of Retailing and Consumer Services, Volume 64, 2022, 102771,
Mohammad Haikal Rasyid, Ghina Rhoudotul Jannah, Vinka Arzetta Fiana, Najwa Latisha, Syifa Nurfajriana, Muthia Sakti. (2024). Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penipuan Oleh Pelaku Usaha Terverifikasi Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen.
UNCITRAL The Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment, 1996, with additional Article 5 bis as adopted in 1998, URL : http://www.uncitral.org/uncitral/en/uncitral_texts/electronic_commerce/1996Model.html.
Bab V Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
PUTRI WASUNDARI, Ni Putu; THOMAS LAMURY HADJON, Edward. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DAN EKSISTENSI ELECTRONIC SIGNATURE DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 At-Tajir: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.