TINJAUAN QAWAID FIQH TERHADAP KELEBIHAN WAKTU DALAM RENTAL MOBIL
Keywords:
Qawaid Fiqh, Akad, Rental MobilAbstract
Keberadaan qawaid fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis dari nash-nash asal yaitu al-Qur’an dan Hadis kepada masyarakat. Dengan qawaid fiqhiyyah ini para ulama dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu. Untuk itu seiring perkembangan zaman pun kejadian-kejadian atau peristiwa semakin banyak, tak terkecuali dalam bidang sewa menyewa. Hal ini juga yang dianalisis penulis dalam tinjauan qawaid fiqh terhadap kelebihan waktu dalam merental mobil. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah kepustakaan (library research) dengan mencari sumber-sumber dan dalil-dalil yang berhubungan dengan pembahasan atau mengunakan data yang ada di pustaka serta dari jurnal-jurnal ilmiah. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tinjauan qawaid fiqh terhadap kelebihan waktu dalam rental mobil. Dengan kesimpulan bahwa dalam akad sewa menyewa (rental) harus jelas akad-akadnya serta harus diketahui oleh kedua belah pihak.
References
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqh Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Umat (LPKU).
Darmawan. (2020). Kaidah-kaidah Fiqhiyah. Revka Prima Media.
Hilal, S. (2000). Qawâ ‘ Id Fiqhiyyah Furû ‘ iyyah sebagai Sumber Hukum Islam.
Kurnawan A. (2017). Sistem Informasi Rental Mobil Terintegrasi pada Rental Mobil Omah Mobil Salatiga Menggunakan Service Oriented Architecture.
Nuraeni, S. K., Adam, P., Putra, A., & Rohmah, I. S. (n.d.). Tinjauan Akad Ijarah terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil. 50–55.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 At-Tajir: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.