Efektivitas Crowdfunding Syariah sebagai Pendanaan Alternatif UMKM di Indonesia

Authors

  • melinayasinta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon image/svg+xml

Keywords:

Crowdfunding Syariah, UMKM, Pendanaan

Abstract

Crowdfunding syariah, sebagai inovasi teknologi keuangan berbasis prinsip Islam, menawarkan solusi pendanaan alternatif bagi UMKM di Indonesia, yang menyumbang 61% PDB dan 99,99% unit usaha. UMKM sering terkendala akses pembiayaan konvensional akibat agunan dan bunga tinggi. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas crowdfunding syariah dalam mengatasi tantangan tersebut, fokus pada aksesibilitas, kepatuhan syariah, dan dampak pertumbuhan bisnis. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian mengkaji perkembangan crowdfunding syariah, regulasi, akad syariah (bagi hasil, kemitraan, jual beli), serta peran platform seperti Kapital Boost dan Ethis. Hasil menunjukkan crowdfunding syariah efektif mendukung UMKM melalui pembiayaan tanpa bunga dan proses inklusif. Kapital Boost telah menyalurkan lebih dari 100 miliar rupiah, meningkatkan produksi UMKM hingga 40%, dan menciptakan lapangan kerja. Ethis mendukung UMKM properti melalui kemitraan syariah. Kendala seperti literasi keuangan syariah rendah dan skala platform diatasi dengan edukasi dan regulasi. Penelitian merekomendasikan penguatan literasi, pengembangan model bisnis, dan integrasi teknologi untuk mengoptimalkan ekosistem, memperkaya teori keuangan Islam, dan memberikan panduan kebijakan bagi regulator dan platform.

 

References

Aziz, F. A. (2020). Menakar kesyariahan fintech syariah di Indonesia. Al-Manajih: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1).

Badan Pusat Statistik. (2023). Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id

Ethis Global. (2023). ethis.co. https://ethis.co

Ethis Indonesia. (2023). ethis.co.id. https://ethis.co.id

Kapital Boots. (n.d.) kapitalboots.co.id. https://kapitalboots.co.id

Madjid, S. S. (2018). Prinsip-prinsip (asas-asas) muamalah. J-HES: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1).

Octaviani, R., Pamesti, P. I., & Heradhayaksa, B. (2021). Review of equity crowdfunding practices through santara.id in the perspective of Islamic economic law. Al-Ahkam, 31(2).

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id

Raden Roro, F. S., Hernoko, A. Y., & Ahmad, G. (2019). The characteristics of proportionality principle in Islamic crowdfunding in Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).

Rahayu, S. (2021). Ekonomi Syariah dan Teknologi. UGM Press.

Safarinda, I., dkk. (2023). Fintech Syariah. Widina Bakhti Perseda Bandung (Group CV. Widina Media Utama).

Statista. (2023). Statista. https://www.statista.com

World Economic Forum. (2015). The World Economic Forum. https://www.weforum.org

Downloads

Published

2025-02-13

How to Cite

Efektivitas Crowdfunding Syariah sebagai Pendanaan Alternatif UMKM di Indonesia. (2025). At-Tajir: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 2(2), 34-44. https://ejournal.alkifayahriau.ac.id/attajir/article/view/390

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.