PENGARUH KDRT TERHADAP PERILAKU AGAMA DAN PERILAKU SOSIALSUAMI ISTRI DI DUSUN BULUPAYUNG KECAMATAN SIPIROK SUMATERA UTARA

Authors

  • Mustika Sariah Siagian Institut Sains Al-Qur'an Syekh Ibrahim Pasir pengaraian, Rokan Hulu.
  • Gusro Maryam Siagian Dinas sosial pemerintahan kabupaten Tapanuli selatan

Keywords:

Kekerasan dalam rumah tangga, perilaku agama, perilaku sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perilaku agama dan perilaku sosial suami istri di Dusun Bul Payung, Kecamatan Sipok, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 30 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, sementara analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel KDRT (X) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku agama (Y1) dan perilaku sosial (Y2) suami istri. Berdasarkan hasil analisis regresi, diketahui bahwa pengaruh KDRT terhadap perilaku agama mencapai 57,8%, sedangkan sisanya sebesar 42,2% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Adapun pengaruh KDRT terhadap perilaku sosial tercatat sebesar 18,8%, sementara 81,2% sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Temuan ini mengindikasikan bahwa KDRT memiliki dampak negatif yang nyata terhadap kehidupan religius dan sosial pasangan suami istri, meskipun terdapat juga pengaruh signifikan dari variabel eksternal lainnya. Oleh karena itu, diperlukan intervensi multidisipliner baik dari aspek hukum, sosial, maupun keagamaan untuk meminimalkan dampak KDRT dalam kehidupan rumah tangga.

References

Al-Ghazali. (2002). Ihya Ulumuddin (Vol. 2). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur'an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Fakih, M. (2003). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hasyim, N. (2007). Gender mainstreaming dalam penegakan hukum KDRT. Jakarta: Komnas Perempuan.

Idrus, N. I. (2002). Relasi gender dalam keluarga Bugis Makassar. Yogyakarta: LKIS.

Komnas Perempuan. (2016). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2018). Mekanisme perlindungan korban KDRT. Jakarta: Komnas Perempuan.

LBH APIK. (2009). Laporan tahunan penanganan kasus KDRT. Jakarta: LBH APIK.

Nasir, M. (2019). Pendidikan Islam dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Quraish Shihab. (2013). Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Savitri, W. (2009). Kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif hukum dan gender. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Wahhab, A. (2005). Fiqh Munakahat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

UNICEF. (2014). Hidden in plain sight: A statistical analysis of violence against children. New York: UNICEF.

Yulianti, R. (2011). Psikologi kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Kanisius.

Lestari, D., & Hakim, A. (2019). Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kehidupan sosial perempuan korban. Jurnal Sosiologi Reflektif, 13(2), 175–192. https://doi.org/10.14421/jsr.v13i2.1812

Nugroho, B. (2020). Pengaruh kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesehatan mental dan perilaku keagamaan perempuan di perkotaan. Jurnal Psikologi Islami, 7(1), 45–58. https://doi.org/10.21043/jpi.v7i1.7235

Rahmawati, I. (2018). Hubungan antara stabilitas rumah tangga dan tingkat religiusitas individu: Studi kasus di lingkungan pesantren. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 10(1), 23–34. https://doi.org/10.24042/jsam.v10i1.4652

Downloads

Published

2024-08-27

Similar Articles

11-20 of 55

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)